Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 14 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH SINGKIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wilayah Kabupaten Tingakt II Aceh Singkil mempunyai batas-batas sebagai berikut : a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Tenggara; b. sebelah timur berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara; c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Hindia; d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Trumon Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Your Correction