Correct Article 1
UU Nomor 14 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH SINGKIT
Current Text
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
3. Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara;
4. Propinsi Daerah Istimewa Aceh adalah sebagaimana dimaksud
dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembantukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
Your Correction
