Correct Article 85A
UU Nomor 14 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN UU 19-1992 TENTANG MEREK
Current Text
(1) Permintaan perpanjangan pendaftaran merek dan pengalihan hak atas merek yang telah terdaftar ditolak oleh Kantor Merek apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik orang lain, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4).
(2) Keberatan terhadap keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diajukan ke Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
Your Correction
