Correct Article 84
UU Nomor 14 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN UU 19-1992 TENTANG MEREK
Current Text
(1) Barangsiapa memperdagangkan barang dan atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa dan atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Pasal 82, Pasal 82A, dan Pasal 82B dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.
22. Di antara Pasal 85 dan Pasal 86 disisipkan Pasal 85A, sebagai berikut :
Your Correction
