Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 82

UU Nomor 14 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN UU 19-1992 TENTANG MEREK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)." 19. Diantara Pasal 82 dan Pasal 83 disiplin Pasal 82A dan Paal 82B sebagai berikut : Pasal 82A…
Your Correction