Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 79E

UU Nomor 14 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN UU 19-1992 TENTANG MEREK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79B dan Pasal 79C berlaku pula keseluruhan pemegang hak atas indikasi asal.
Your Correction