Correct Article 79B
UU Nomor 14 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN UU 19-1992 TENTANG MEREK
Current Text
(1) Pemegang hak atas indikasi geografis, dapat mengajukan gugatan terhadap pemakai indikasi geografis secara tanpa hak, berupa permintaan ganti rugi dan penghentian penggunaan serta pemusnahan etiket indikasi geografis yang digunakan secara tidak sah tersebut.
(2) Untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, Hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan pembuatan, perbanyakan, serta memerintahkan pemusnahan etiket indikasi geografis yang digunakan secara tidak sah tersebut.
Your Correction
