Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

UU Nomor 14 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN UU 19-1992 TENTANG MEREK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Gugatan atas pelanggaran merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dapat pula dilakukan oleh penerima lisensi merek terdaftar baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pemilik merek yang bersangkutan. 15. Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan BAB IXA, sebagai berikut : BAB IXA INDIKASI GEOGRAFIS DAN INDIKASI ASAL Bagian Pertama Indikasi Geografis
Your Correction