Correct Article 41
UU Nomor 14 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Usaha angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum, dapat dilakukan oleh badan hukum INDONESIA atau Warga Negara INDONESIA.
(2) Usaha angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan berdasarkan izin,
(3) Jenis, persyaratan, dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
