Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 40
UU Nomor 14 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pengangkutah bahan berbahaya, barang khusus, peti kemas, dan alat berat diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
Pengangkutah bahan berbahaya, barang khusus, peti kemas, dan alat berat diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion