Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

UU Nomor 14 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat peristiwa kecelakaan lalu lintas, wajib : a. menghentikan kendaraannya; b. menolong orang yang menjadi korban kecelakaan; c. melaporkan kecelakaan tersebut kepada pejabat polisi negara Republik INDONESIA terdekat. (2) Apabila pengemudi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b, kepadanya tetap diwajibkan segera melaporkan diri kepada pejabat polisi negara Republik INDONESIA terdekat.
Your Correction