Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

UU Nomor 14 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejalan kaki wajib berjalan pada bagian jalan dan menyeberang pada tempat penyeberangan yang telah disediakan bagi pejalan kaki. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction