Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 14 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib didaftarkan. (2) Sebagai tanda bukti pendaftaran diberikan bukti pendaftaran kendaraan bermotor. (3) Syarat-syarat dan tata cara pendaftaran, bentuk dan jenis tanda bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction