Correct Article 51
UU Nomor 14 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
