Correct Article 34
UU Nomor 14 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Pengangkutan orang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan kendaraan bermotor untuk penumpang.
(2) Pengangkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan kcndaraan bermotor untuk barang.
(3) Dalam keadaan tertentu dapat diberikan pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) yang persyaratannya diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
