Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

UU Nomor 14 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan ditetapkan ketentuan-ketentuan mengenai : a. rekayasa dan manajemen lalu lintas; b. gerakan lalu lintas kendaraan bermotor; c. berhenti dan parkir; d. penggunaan peralatan dan perlengkapan kendaraan bermotor yang diharuskan, peringatan dengan bunyi dan sinar; c. tata cara menggiring hewan dan penggunaan kendaraan tidak bermotor di jalan; f. tata cara penetapan kecepatan maksimum dan/atau minimum kendaraan bermotor; g. perilaku pengemudi terhadap pejalan kaki; h. penetapan muatan sumbu kurang dari muatan sumbu terberat yang diizinkan; i. tata cara mengangkut orang dan/atau barang serta penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain; j. penetapan larangan penggunaan jalan; k. penunjukan lokasi, pembuatan dan pemeliharaan tempat pemberhentian untuk kendaraan umum. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction