Correct Article 6
UU Nomor 14 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang terpadu dengan moda transportasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan jaringan transportasi jalan yang menghubungkan seluruh wilayah tanah air.
(2) Penetapan jaringan transportasi jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada kebutuhan transportasi, fungsi, peranan, kapasitas lalu lintas, dan kelas jalan.
Your Correction
