Correct Article 64
UU Nomor 14 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MAHKAMAH AGUNG
Current Text
(1) Pemeriksaan sengketa tentang kewenangan mengadili antar Pengadilan yang terjadi :
a. di lingkungan Peradilan Agama;
b. di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara; dilakukan menurut ketentuan Pasal 57
(2) Pemeriksaan sengketa tentang kewenangan mengadili antar Pengadilan di Lingkungan Peradilan Militer, dilakukan menurut ketentuan Pasal 58 sampai dengan Pasal 63.
Your Correction
