Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

UU Nomor 14 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MAHKAMAH AGUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaan sengketa tentang kewenangan mengadili antar Pengadilan yang terjadi : a. di lingkungan Peradilan Agama; b. di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara; dilakukan menurut ketentuan Pasal 57 (2) Pemeriksaan sengketa tentang kewenangan mengadili antar Pengadilan di Lingkungan Peradilan Militer, dilakukan menurut ketentuan Pasal 58 sampai dengan Pasal 63.
Your Correction