Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

UU Nomor 14 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MAHKAMAH AGUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaan kasasi untuk perkara yang diputus oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama atau yang diputus oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG ini. (2) Dalam pemeriksaan kasasi untuk perkara yang diputus oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Militer digunakan hukum acara epkumham.go yang berlaku di Lingkungan Peradilan Militer.
Your Correction