Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

UU Nomor 14 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MAHKAMAH AGUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal sengketa kewenangan sebagaimana dimaksudkan Pasal 58, Mahkamah Agung memutus sengketa tersebut setelah mendengar pendapat Jaksa Agung. (2) Jaksa Agung memberitahukan putusan dimaksudkan ayat (1) kepada terdakwa dan Penuntut Umum dalam perkara tersebut.
Your Correction