Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

UU Nomor 14 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MAHKAMAH AGUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mahkamah Agung dapat memerintahkan Pengadilan yang memeriksa perkara meminta keterangan dari terdakwa tentang hal-hal yang dianggap perlu. (2) Pengadilan yang diperintahkan setelah melaksanakan perintah tersebut ayat (1) segera memuat berita acara pemeriksaan dan mengirimkannya kepada Mahkamah Agung.
Your Correction