Correct Article 56
UU Nomor 14 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MAHKAMAH AGUNG
Current Text
(1) Mahkamah Agung memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili sebagaimana dimaksudkan Pasal 33 ayat (1).
(2) Sengketa tentang kewenangan mengadili terjadi :
a. jika 2 (dua) Pengadilan atau lebih menyatakan berwenang mengadili perkara yang sama;
b. jika 2 (dua) Pengadilan atau lebih menyatakan tidak berwenang mengadili perkara yang sama.
Your Correction
