Correct Article 43
UU Nomor 14 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MAHKAMAH AGUNG
Current Text
(1) Permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika pemohon terhadap perkaranya telah menggunakan upaya hukum banding kecuali ditentukan lain oleh UNDANG-UNDANG.
(2) Permohonan kasasi dapat diajukan hanya 1 (satu) kali.
Your Correction
