Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

UU Nomor 14 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MAHKAMAH AGUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika pemohon terhadap perkaranya telah menggunakan upaya hukum banding kecuali ditentukan lain oleh UNDANG-UNDANG. (2) Permohonan kasasi dapat diajukan hanya 1 (satu) kali.
Your Correction