Correct Article 76
UU Nomor 14 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MAHKAMAH AGUNG
Current Text
Dalam pemeriksaan permohonan peninjauan kembali putusan perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap digunakan acara peninjauan
epkumham.go
kembali sebagaimana diatur dalam kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
Your Correction
