Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 76

UU Nomor 14 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MAHKAMAH AGUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam pemeriksaan permohonan peninjauan kembali putusan perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap digunakan acara peninjauan epkumham.go kembali sebagaimana diatur dalam kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
Your Correction