Correct Article 14
UU Nomor 14 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MAHKAMAH AGUNG
Current Text
(1) Apabila terhadap seorang Hakim Agung ada perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan, dengan sendirinya Hakim Agung tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya.
(2) Apabila seorang Hakim Agung dituntut di muka Pengadilan dalam perkara pidana seperti tercantum dalam Pasal 21 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tanpa ditahan, maka ia dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.
Your Correction
