Correct Article 42
UU Nomor 14 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MAHKAMAH AGUNG
Current Text
(1) Seorang Hakim tidak diperkenankan mengadili suatu perkara yang ia sendiri berkepentingan, baik langsung maupun tidak langsung.
epkumham.go
(2) Dalam hal sebagaimana dimaksudkan ayat
(1) Hakim yang bersangkutan wajib mengundurkan diri baik atas kehendak sendiri maupun atas permintaan Penuntut Umum, Oditur Militer, Terdakwa, Penasihat Hukum, Tergugat atau Penggugat.
(3) Apabila ada keragu-raguan atau perbedaan pendapat mengenai hal sebagaimana tersebut ayat (1), maka :
a. Ketua Mahkamah Agung karena jabatannya bertindak sebagai pejabat yang berwenang MENETAPKAN;
b. dalam hal menyangkut Ketua Mahkamah Agung sendiri, yang berwenang menetapkannya adalah suatu panitia, yang terdiri dari 3 (tiga) orang yang dipilih oleh dan di antara Hakim Agung yang tertua dalam jabatan.
Your Correction
