Correct Article 41
UU Nomor 14 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MAHKAMAH AGUNG
Current Text
(1) Seorang Hakim wajib mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila terdapat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami atau isteri meskipun sudah bercerai dengan salah seorang Hakim Anggota atau Panitera pada Majelis yang sama dimaksudkan Pasal 40 ayat (1).
(2) Seorang Hakim atau Panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami atau isteri meskipun sudah bercerai dengan Penuntut Umum, Oditur Militer, Terdakwa, Penasihat Hukum, Tergugat atau Penggugat.
(3) Hubungan keluarga sebagaimana dimaksudkan ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga antara Hakim Agung dan/atau Panitera Mahkamah Agung dengan Hakim dan/atau Panitera Pengadilan Tingkat Pertama serta Hakim dan/atau Panitera Pengadilan Tingkat Banding, yang telah mengadili perkara yang sama.
(4) Jika seorang Hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama atau tingkat banding, kemudian telah menjadi Hakim Agung, maka Hakim Agung tersebut dilarang memeriksa perkara yang sama.
(5) Hakim atau Panitera sebagaimana dimaksudkan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) harus diganti, dan apabila tidak diganti atau tidak mengundurkan diri sedangkan perkara telah diputus, maka putusan tersebut batal dan perkara tersebut wajib segera diadili ulang dengan susunan Majelis yang lain.
Your Correction
