Correct Article 40
UU Nomor 14 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MAHKAMAH AGUNG
Current Text
(1) Mahkamah Agung memeriksa dan memutus dengan sekurang- kurangnya 3 (tiga).orang Hakim.
(2) Putusan Mahkamah Agung diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Your Correction
