Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

UU Nomor 14 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MAHKAMAH AGUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mahkamah Agung memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan-alasan yang diatur dalam Bab IV Bagian Keempat UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction