Correct Article 42
UU Nomor 14 Tahun 1970 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 1970.
PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 17 Desember 1970.
Sekretaris Negara Republik INDONESIA, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI
Your Correction
