Correct Article 36
UU Nomor 14 Tahun 1970 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN
Current Text
Dalam perkara pidana seorang tersangka terutama sejak saat dilakukan penangkapan dan/atau penahanan berhak menghubungi dan meminta bantuan Penasehat Hukum.
Your Correction
