Correct Article 25
UU Nomor 14 Tahun 1970 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN
Current Text
Semua Pengadilan dapat memberi keterangan, pertimbangan dan nasehat- nasehat tentang soal-soal hukum kepada Lembaga Negara lainnya apabila diminta.
Pasal 26 ...
Your Correction
