Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

UU Nomor 14 Tahun 1968 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1968 tentang TANDA KEHORMATAN BINTANG "JALASENA"

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
UNDANG-UNDANG ini disebut UNDANG-UNDANG tentang Tanda Kehormatan Bintang Jalasena dan mulai berlaku sejak hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara. Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 1968. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO. Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 1968. Sekretaris Negara R.I., ALAMSYAH Mayor Jenderal T.N.I.
Your Correction