Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 14 Tahun 1968 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1968 tentang TANDA KEHORMATAN BINTANG "JALASENA"

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala sesuatu yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur lebih lanjut oleh ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan Menteri Pertahanan/Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
Your Correction