Correct Article 13
UU Nomor 14 Tahun 1968 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1968 tentang TANDA KEHORMATAN BINTANG "JALASENA"
Current Text
Bintang Jalasena maupun pita, tidak boleh dipakai oleh yang berhak pada waktu ia menjalankan hukuman pidana, hukuman disiplin berat atau sedang.
Your Correction
