Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 14 Tahun 1968 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1968 tentang TANDA KEHORMATAN BINTANG "JALASENA"

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1)Pita kalung dari Bintang Jalasena kelas satu bercorak seperti dilukiskan dalam lampiran berukuran lebar 35 mm berwarna biru laut, mempunyai lajur 6 berwarna merah dan 5 lajur lagi berwarna putih, masing-masing lajur berukuran 2 mm dan 2 lajur tepi kanan kiri berwarna biru laut masing-masing berukuran 6½ mm. (2)Pita gantung dari Bintang Jalasena kelas dua bercorak seperti dilukiskan dalam lampiran berukuran lebar 35 mm, panjang 55 mm berwarna dasar biru laut mempunyai lajur 11, terdiri dari 2 lajur terletak dikedua belah pinggir masing- masing berukuran 6¼ 1/4 mm, berwarna biru laut, 5 lajur berwarna merah dan 4 lajur lagi berwarna putih masing-masing berukuran 2½ mm. (3)Pita gantung dari Bintang Jalasena kelas tiga bercorak seperti dilukiskan dalam lampiran berukuran lebar 35 mm mempunyai 9 lajur terdiri dari 2 lajur berwarna biru laut terletak pada kedua belah pinggir dengan ukuran lebar masing-masing 7 mm, dan ditengah terdapat 4 lajur berwarna merah dan 3 lajur lagi berwarna putih masing-masing berukuran 3 mm. (4)Pita harian dari Bintang Jalasena berwarna sama dengan pita tersebut dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dengan ukuran panjang 35 mm, lebar 10 mm sebagai dilukiskan dalam lampiran. BAB III. PEMBERIAN ANUGERAH TANDA KEHORMATAN BINTANG JALASENA. Pasal 8. (1)Bintang Jalasena dianugerahkan dengan Keputusan PRESIDEN atas usul Panglima Angkatan Laut melalui Menteri Pertahanan/Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, setelah mendengar Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik INDONESIA. (2)Pelaksanaan penganugerahan Bintang Jalasena dilakukan oleh PRESIDEN atau atas nama PRESIDEN oleh Menteri Pertahanan/Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata atau oleh Panglima Angkatan Laut dengan upacara Militer. (3)Tiap-tiap penganugerahan Bintang Jalasena disertai dengan penyerahan sebuah Piagam yang memuat uraian singkat tentang alasan pemberian anugerah tersebut berikut sebilah Pedang Kehormatan Angkatan Laut yang seperti dilukiskan dalam lampiran. (4)Tata-cara pengusulan dan pemberian anugerah Bintang Jalasena ditetapkan dan diatur oleh Panglima Angkatan Laut. BAB IV. HAK DAN PERLAKUAN. Pasal 9. Mereka yang memperoleh anugerah Bintang Jalasena mendapat hak/perlakuan sebagai berikut : 1.Hadiah yang diatur dengan Keputusan Panglima Angkatan Laut. 2.Menerima penghormatan terlebih dahulu oleh sesama pangkatnya yang tidak memperoleh anugerah Bintang jalasena. 3.Dalam hal meninggal dunia dimakamkan dimakam Pahlawan dengan upacara Militer. BAB V. URUTAN TINGKATAN. Pasal 10. Bintang Jalasena adalah sederajat dengan Bintang-bintang lain, dibawah Bintang Gerilya. BAB VI. PEMAKAIAN. Pasal 11. (1)Dengan Mengingat ketentuan tentang urutan tingkatan yang tercantum dalam Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 12 UNDANG-UNDANG Nomor 21 tahun 1959, Pasal- Pasal 7 dan Pasal 9 PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 22 tahun 1959, Pasal 28 sampai Pasal 32 UNDANG-UNDANG Nomor 70 tahun 1958 dan Pasal 16 sampai Pasal 19 UNDANG-UNDANG Nomor 65 tahun 1958, maka Bintang Jalasena dipakai secara lengkap pada upacara peringatan-peringatan Hari Raya Nasional, Hari Angkatan Bersenjata dan Upacara-upacara resmi lainnya yang ditentukan oleh Panglima Angkatan Laut, pada dada sebelah kiri dimulai dari sebelah kancing baju berjajar dari kanan ke kiri menurut tingkatan Bintang. (2)Bintang Jalasena kelas satu dipakai pada ujung pita kalung; sedangkan Bintang Jalasena kelas dua dan tiga dipakai pada ujung pita gantung sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) di atas.
Your Correction