Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 14 Tahun 1968 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1968 tentang TANDA KEHORMATAN BINTANG "JALASENA"

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1)Bintang Jalasena dibuat dari logam, berbentuk seperti dilukiskan dalam lampiran, ialah sebuah Bintang bersudut 8 dengan garis tengah 45 mm untuk kelas satu, kelas dua dan kelas tiga, disebelah muka Bintang tersebut terdapat sebuah perisai Lambang Angkatan Laut, serangkaian titik-titik rantai yang menghubungkan hurup JALESVEVA JAYAMAHE dengan ukuran lebar 2 mm melingkari Lambang Angkatan Laut. Bintang Jalasena tersebut digantungkan pada gaitan seperti gambar terlampir yaitu lukisan 5 kuntum bunga melati dengan 10 helai daum melati sebagai penggait Bintang pada pita kalung dan pita gantung. (2)Bintang Jalasena kelas satu berwarna emas, dan disertai sebuah Patra yang berbentuk dan berwarna sama, dengan ukuran lebih besar yaitu bergaris tengah 55 mm. (3)Bintang Jalasena kelas dua berwarna perak, sedangkan perisai lambang Angkatan Laut berwarna emas. (4) Bintang Jalasena kelas tiga berwarna perak seluruhnya. (5)Disebelah belakang Bintang dilukiskan tulisan Republik INDONESIA.
Your Correction