Correct Article 1
UU Nomor 14 Tahun 1965 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1965 tentang PERKOPERASIAN
Current Text
Yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ini:
"Koperasi": Adalah badan termaksud dalam pasal 3, 20 dan yang didirikan menurut ketentuan-ketentuan Bab VII UNDANG-UNDANG ini;
"Perkoperasian": Adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi yang berintikan pola koperasi dibidang landasan idiil/haluan, organisasi dan usaha;
"Gerakan Koperasi": Adalah keseluruhan organisasi koperasi serta kegiatannya baik sebagai perkumpulan (alat perjuangan) maupun sebagai organisasi ekonomi, yang pengejawantahannya termaksud dalam pasal 22, 23 dan 24 UNDANG-UNDANG ini;
"Menteri": Adalah Menteri yang diserahi urusan perkoperasian;
"Pejabat": Adalah pejabat-pejabat yang mendapat kuasa khusus dari Menteri untuk beberapa persoalan perkoperasian.
BAB II…
Your Correction
