Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

UU Nomor 14 Tahun 1965 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1965 tentang PERKOPERASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ini: "Koperasi": Adalah badan termaksud dalam pasal 3, 20 dan yang didirikan menurut ketentuan-ketentuan Bab VII UNDANG-UNDANG ini; "Perkoperasian": Adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi yang berintikan pola koperasi dibidang landasan idiil/haluan, organisasi dan usaha; "Gerakan Koperasi": Adalah keseluruhan organisasi koperasi serta kegiatannya baik sebagai perkumpulan (alat perjuangan) maupun sebagai organisasi ekonomi, yang pengejawantahannya termaksud dalam pasal 22, 23 dan 24 UNDANG-UNDANG ini; "Menteri": Adalah Menteri yang diserahi urusan perkoperasian; "Pejabat": Adalah pejabat-pejabat yang mendapat kuasa khusus dari Menteri untuk beberapa persoalan perkoperasian. BAB II…
Your Correction