Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 14 Tahun 1961 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1961 tentang TANDA KEHORMATAN BINTANG BHAYANGKARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hak atas Bintang Bhayangkara dicabut apabila yang menerima: a. dengan putusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi dikenakan hukuman penjara yang lamanya lebih dari satu tahun karena kejahatan; b. dengan putusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi dikenakan hukuman karena sesuatu kejahatan terhadap keselamatan Negara; c. masuk dinas polisi atau Angkatan Perang negara asing tanpa mendapat ijin dari Pemerintah Republik INDONESIA; d. masuk organisasi yang terlarang; e. memberontak atau menyeleweng terhadap Republik INDONESIA; f. tidak memenuhi lagi syarat-syarat untuk mendapat bintang dan melanggar kode- kehormatan. Pasal 12. Segala sesuatu mengenai Bintang Bhayangkara yang belum diatur dalam UNDANG-UNDANG ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Negara, dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan umum tentang pemberian bintang. Pasal 13. Sebelum ada Peraturan Negara yang dimaksud dalam pasal 9 UNDANG-UNDANG ini, maka segala sesuatu diatur atas kebijaksanaan Pemerintah. Pasal 14. UNDANG-UNDANG ini dapat disebut "UNDANG-UNDANG Bintang Bhayangkara" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta. pada tanggal 30 Juni 1961. Pejabat PRESIDEN RepublikIndonesia, JUANDA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1961. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 246
Your Correction