Correct Article 4
UU Nomor 138 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 138 Tahun 2024 tentang KABUPATEN SOPPENG DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Current Text
(1) Kabupaten Soppeng mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sidenreng Rappang dan Kabupaten Wajo;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Wajo dan Kabupaten Bone;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bone;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Barru.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Soppeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
