Correct Article 4
UU Nomor 136 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 136 Tahun 2024 tentang KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Current Text
(1) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Barru;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Barru, Kabupaten Bone, dan Kabupaten Maros;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Maros;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
