Correct Article 4
UU Nomor 135 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 135 Tahun 2024 tentang KABUPATEN MAROS DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Current Text
(1) Kabupaten Maros mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dan Kabupaten Bone;
SK No 20i726 A
b.sebelah...
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bone;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Gowa;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar dan Kota Makassar.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Maros sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
