Correct Article 1
UU Nomor 135 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 135 Tahun 2024 tentang KABUPATEN MAROS DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Current Text
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan
1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Kabupaten Maros adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Maros.
Your Correction
