Correct Article 5
UU Nomor 134 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 134 Tahun 2024 tentang KOTA MAKASSAR DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Current Text
Kota Makassar memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa sungai, pesisir, dan pantai, kawasan kepulauan, serta kawasan lindung dan konservasi;
b. potensi
b. potensi sumber daya alam berupa perikanan, potensi perdagangan, potensi jasa serta potensi pariwisata; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri atas beragam etnis yang memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan menjaga kelestarian lingkungan.
Your Correction
