Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 134 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 134 Tahun 2024 tentang KOTA MAKASSAR DI PROVINSI SULAWESI SELATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kota Makassar mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Makassar dan Kabupaten Maros; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Maros; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Gowa dan Kabupaten Takalar; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar. (2) Penegasan batas daerah Kota Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction