Correct Article 3
UU Nomor 134 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 134 Tahun 2024 tentang KOTA MAKASSAR DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Current Text
Kota Makassar terdiri atas 15 (lima belas) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Mariso;
b. Kecamatan Mamajang;
c. Kecamatan Makassar;
d. Kecamatan Ujung Pandang;
e. Kecamatan Wajo;
f. Kecamatan Bontoala;
g. Kecamatan Tallo;
h. Kecamatan Ujung Tanah;
i. Kecamatan Panakkukang;
j. Kecamatan Tamalate;
k. Kecamatan Biringkanaya;
l. Kecamatan Manggala;
m. Kecamatan Rappocini;
n. Kecamatan Tamalanrea; dan
o. Kecamatan Kepulauan Sangkarrang.
Your Correction
