Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 133 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 133 Tahun 2024 tentang KABUPATEN GOWA DI PROVINSI SULAWESI SELATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kabupaten Gowa mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kota Makassar, Kabupaten Maros, dan Kabupaten Bone; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Bantaeng; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Jeneponto; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Takalar. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Gowa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction