Correct Article 4
UU Nomor 131 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 131 Tahun 2024 tentang KABUPATEN JENEPONTO DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Current Text
(1) Kabupaten Jeneponto mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Takalar dan Kabupaten Gowa;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bantaeng;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Flores; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Takalar.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Jeneponto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
