Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 130 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 130 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BONE DI PROVINSI SULAWESI SELATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(l) Kabupaten Bone mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Soppeng dan Kabupaten Wajo; b. sebelah timur berbatasan dengan Teluk Bone; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Gowa; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, dan Kabupaten Barru. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bone sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction