Correct Article 5
UU Nomor 13 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024 tentang KOTA BINJAI DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Current Text
Kota Binjai memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografi utama kawasan dataran rendah;
b. potensi sumber daya alam Kota Binjai, berupa pertanian tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, perikanan, perdagangan, pariwisata, dan pertambangan; dan
c. suku
NEPl.JELll( INDOHESIA
C suku bangsa dan kultural yang majemuk dan memiliki karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
Your Correction
